Perlindungan Hukum Bagi Komsumen Terhadap Pembebanan Biaya Administrasi Oleh Pelaku Usaha Dalam Transaksi Quick Response Code Indonesia Standart (Qris)

Authors

  • Yesika Ardelia Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Syaddan Dintara Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v4i3.1254

Keywords:

QRIS, Administrative Fees, Digital Transactions, Payment Law

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (financial technology) telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem pembayaran di Indonesia, salah satunya melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai instrumen pembayaran digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia. Kemudahan, kecepatan, dan efisiensi transaksi melalui QRIS menjadikannya semakin banyak digunakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan adanya pembebanan biaya administrasi tambahan kepada konsumen oleh beberapa pelaku usaha ketika melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Tindakan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena berkaitan dengan perlindungan konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta ketentuan mengenai biaya transaksi dalam sistem pembayaran digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap pembebanan biaya administrasi oleh pelaku usaha dalam transaksi pembayaran menggunakan QRIS serta mengkaji akibat hukum terhadap tindakan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan tersebut kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis ketentuan hukum yang berkaitan dengan sistem pembayaran, perlindungan konsumen, serta regulasi Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan QRIS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan biaya administrasi tambahan kepada konsumen dalam transaksi pembayaran menggunakan QRIS tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, serta tidak merugikan konsumen. Selain itu, mekanisme biaya layanan dalam transaksi QRIS pada dasarnya telah diatur melalui ketentuan penyelenggara jasa pembayaran sehingga pelaku usaha tidak diperkenankan mengalihkan beban biaya tertentu kepada konsumen tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih optimal agar penggunaan QRIS dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap pengguna jasa pembayaran digital.

References

Ahmadi Miru, & Yodo, S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada.

Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2020). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Wali Pers.

Apriana, A., Alam, A. B., Silaban, O. C. M., Nurdin, K., & Siswajhanty, F. (2026). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen bagi Pengguna Qris Akibat Pemberian Admin Tambahan oleh Penjual. Jurnal Pendidikan Tambusai, 10(1), 3055–3063. https://doi.org/10.31004/jptam.v10i1.36530

Binekasri, R. (2026, January 13). Pakai QRIS Ada Biaya Admin? Ini Penjelasan BI. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20260113082606-17-701822/pakai-qris-ada-biaya-admin-ini-penjelasan-bi

Bolt, W., Jonker, N., & van Renselaar, C. (2010). Incentives at the counter: An empirical analysis of surcharging card payments and payment behaviour in the Netherlands. Journal of Banking & Finance, New Contributions to Retail Payments: Conference at Norges Bank (Central Bank of Norway) 14–15 November 2008, 34(8), 1738–1744. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2009.09.008

Briglevics, T., & Shy, O. (2014). Why Don’t Most Merchants Use Price Discounts to Steer Consumer Payment Choice? Review of Industrial Organization, 44(4), 367–392.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan adminstrasi negara. Bina Ilmu. https://lawcat.berkeley.edu/record/242075

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Prenada Media Group.

Ibrahim, J. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.

Indonesia, B. (2026, August 19). Indonesia Credit Card and 0% MDR Policy: Synergy and Innovation Strengthen Digital Economy and Finance in Indonesia. https://www.bi.go.id/en/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2815926.aspx

Indonesia, P. P. (1847). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail

Indonesia, P. P. R. (1999). UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

Istiqlal, L. A. L. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kartu Debit Terkait Pembebanan Biaya Tambahan Pada Mesin EDC (Electronic Data Captured). Media Iuris, 3(1), 39–56. https://doi.org/10.20473/mi.v3i1.17446

Kemiain, Y., Maulida, I. S. R., & Anshori, A. R. (2026). Analisis Penerapan Biaya Tambahan dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan QRIS Berdasarkan PBI dan Fatwa DSN-MUI. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 6(2), 131–140. https://doi.org/10.29313/bcssel.v6i2.25050

Ko, J. W. (2026). Larangan Pembebanan Merchant Discount Rate QRIS Kepada Konsumen dalam Perspektif Hukum Ekonomi Digital. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3648

Lestari, M. I. (2023). Kesediaan Micro Merchants Membayar Merchant Discount Rate dan Biaya Settlement Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS): Studi Eksplorasi pada Usaha Mikro Kecil Menengah. InFestasi, 19(1), 39–50. https://doi.org/10.21107/infestasi.v19i1.19695

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty Yogyakarta.

Mumtakhinah, R. I., Triandani, S., Noor, N. A., Apriliani, R. F., Ramadhani, B. I. C., & Baidhowi. (2026a). Surcharge dalam Transaksi QRIS: Analisis Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia. Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 2844–2865. https://doi.org/10.66914/289bx057

Mumtakhinah, R. I., Triandani, S., Noor, N. A., Apriliani, R. F., Ramadhani, B. I. C., & Baidhowi. (2026b). Surcharge dalam Transaksi QRIS: Analisis Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia. Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 2844–2865. https://doi.org/10.66914/289bx057

PERMATASARI, N. I. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK BERBASIS QRIS [Other, UNIVERSITAS JAMBI]. https://doi.org/10/DAFTAR%2520PUSTAKA.pdf

Pramesti, M., & Priyono, E. A. (2026). Tinjauan Yuridis Penambahan Biaya Tambahan Pada Sistem Pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Law, Development and Justice Review, 9(1), 103–119. https://doi.org/10.14710/ldjr.9.2026.103-119

Purba, R. S. D., & Dwijayanthi, P. T. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAYANAN PEMBAYARAN ELEKTRONIK BERBASIS QRIS PADA TRANSAKSI OFFLINE DAN ONLINE. Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum, 13(11), 1219–1231.

Rachim, D. A., Mirza Yusuf Chandra, N., Wardana, M. N., Jaenudin, J., & Herdiana, D. (2025). TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF TERHADAP SKEMA PEMBEBANAN PAJAK DALAM TRANSAKSI QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 2(6), 148–158. https://doi.org/10.69714/m1ddfx82

Rafidah, C. N. N., Wulandari, D. P., Anggraini, F. D. A., Budi, O. C. K., & Nikmah, R. (2026). Efektivitas UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM dalam Transaksi Online Menggunakan QRIS di Kecamatan Boyolali. INOMATEC: Jurnal Inovasi dan Kajian Multidisipliner Kontemporer, 1(03). https://ojs.portalpublikasi.com/index.php/inomatec/article/view/671

Saraswati, I. S., Suparwi, S., & Zaelani, M. A. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi QRIS Berdasarkan Regulasi Bank Indonesia. Semarang Law Review, 7(1), 289–306.

Stavins, J. (2018). Consumer preferences for payment methods: Role of discounts and surcharges. Journal of Banking & Finance, 94, 35–53. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2018.06.013

Downloads

Published

2026-10-23